Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah

Layanan Online PTSP


Bagaimana Menggunakan Layanan PTSP


Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menggunakan Layanan PTSP Online Kementrian Agama Sulawesi Tengah:

  1. Silahkan login menggunakan username anda
  2. Masuk ke bagian 'my Profile'
  3. Klik pada 'Membuat Permohonan Layanan'
  4. Pilih layanan yang Anda perlukan dan lengkapi Form kemudian klik Submit
  5. Permohonan Anda telah masuk ke bagian layanan PTSP, Permohonan anda tidak akan diproses sampai anda melengkapi persyaratan.
  6. Silahkan Klik pada 'Upload persyaratan' untuk melengkapi persyaratab yang diperlukan
  7. Bagian pelayanan PTSP Kemenag Sulteng akan memproses permohonan anda. Setelah permohonan selesai, Anda akan mendapatkan konfirmasi melalui email. Atau Anda bisa memeriksanya pada bagian 'Status Permohonan'.

Silahkan kontak Admin jika Anda mengalami masalah dalam pembuatan.